Materi III Tes Wawasan Kebangsaan tentang Konstitusi dan UUD 1945

Unsur atau substansi konstitusi a. Menurut sri sumantri • Jaminan terhadap HAM dan warga negara • Susunan ketanagakerjaan bersifat fundamental • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan b. Menurut meriam budiarjo • Adanya organisasi negara HAM • Adanya prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum • Adanya cara perubahan konstitusi c. Koerniatmanto soetopawiro • Pernyataan ideologi • Pembagian kekuasaan • Jaminan HAM • Perubahan dan larangan perubahan konstitusi Kedudukan konstitusi a. Adapun kedudukan konstitusi adalah • Sebagai hukum dasar • Sebagai hukum tertinggi • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan atau ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945 • Dari segi bentuknya Konstitusi ( tertulis dan tidak tertulis) UUD (tertulis) • Dari segi sifatnya UUD mempunyai sifat memikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintyahan diselenggarakan. Perubahan konstitusi atau UUD 1945 Dalam sistem ketatanegaraan modern ada dua sistem yang berkembang yaitu : a. Renewal ( pembaharuan) dianut dinegara negara eropa kontinental ( belanda dan jerman) • Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan b. Amandemen (perubahan) dianut dinegara negara anglo sason ( indonesia dan AS) • Apabila suatu konstitusi dirubah maka konstitusi yang ada tetap berlaku dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Prosedur perubahan konstitusi menurut CF. Strong a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif , tetapi menurut pembatasan pembatasan tertentu b. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum c. Perubahan konstitusi dinegara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Sejarah lahirnya konstitusi RI a. Latar belakang • Janji jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada indonesia • Negara yang merdeka harus mempunyai konstitusi • Sehingga dibentuk BPUPKI oleh jepang pada tanggal 14 maret 1945 b. Perumusan UUD oleh BPUPKI • UUD dirancang oleh BPUPKI pada tanggal 14 mei sampai dengan 16 juni 1945 • Dibuat tim khusus untuk menyusun konstitusi yang disebut UUD 1945 c. Penetapan UUD oleh PPKI • Pada tanggal 18 agustus 1945 sidang pertama PPKI dan ditetapkan UUD sebagai konstitusi indonesia UUD 1945 1. Pendahuluan Undang undang sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan : a. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau b. Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan c. Pandangan tokoh tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang ataupun waktu yang akan datang d. Suatu keinginan dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin 2. Perkembangan UUD 1945 a. periode : UUD 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949) keterangan: UUD 45 ditetapkan sebagai konstitusi oleh PPKI.namun indonesia tidak melaksanakan sepenuhkan karena sibuk mempertahankan kemerdekaan b. konstitusi RIS (27/12/1949 – 17/8/1950) keterangan : sebagai akibat indonesia bergabung dalam uni indonesia – belanda dan sistem pemerintahannya berubah menjadi parlementer c. UUDS(mentara)(17/10/1950 – 5/7/1959) Keterangan : negara RIS bubar dan menganut negara demokrasi liberal. Namun konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia d. UUD pra ORBA (5/7/ 1959 – 1966) Keterangan : dekrit presiden memberlakukan lagi UUD 45 pada 5 juli 1959 dan membubarkan konstituante. Namun terdapat penyimpangan yaitu presien mengangkat ketua lembaga legislatif (MPRS) dan yudikati (MA) dan MPRS menjaikan soekarno sebagai presien seumur hidup. e. UUD (ORBA) ( 1966 – 1999 ) Keterangan : pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 45 dan pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan merubah UUD 45 dan jika diubah harus disetujui melalui referendum (TAP MPR No. IV/MPR1983)

Komentar