Materi III Tes Wawasan Kebangsaan tentang Konstitusi dan UUD 1945

1. Pengertian konstitusi • Pengertian secara etiologis / bahasa : • Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD • Latin : constituere : yang berarti membuat sesuatu agar berdiri sendiri/ mendirikan • Perancis : constituer yang berati membentuk • Hukum islam : dustus yang bermakna kumpulan faedah yang mengatur masyarakat • Indonesia : konstitusi sama dengan UUD • Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara memikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. • Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika paham menganut kedaulatan rakyat ( demokratis ) sumber legitimitasi kontstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja , raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. • Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokrartis haruslah memiliki prinsi prinsip demokratis itu sendiri yaitu : 1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan 2. Mayoritas berkuasa dan terjsaminnya hak minoritas 3. Pembatasan pemerintahan 4. Pembahasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi : • Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika • Kontrol dan keseimbangan lembaga lembaga pemerintahan • Proses hukum • Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasan • Adanya syarat konstitusi 1. Adanya perlindungan atas asas demokrasi 2. Adanya kedaulatan rakyat 3. Adanya hukum yang adil Urgensi dan tujuan konstitusi Urgensi adalah eksistensi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Tujuan konstitusi a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang wenang b. Melindungi HAM c. Sebagai pedoman penhyelenggaraan negara Nilai konstitusi a. Nilai normatif Suatu konstitusi yang rsmi ditrima oleh suatu negara dan bagi mereka konstitusi tidak hanya berlaku untuk hukum (legal)tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat b. Nilai nominal Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku tetapi tidak sempurna ( beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara) c. Nilai semantik Suatu konstitusi yang hanya berlaku pada penguasa saja, konstitusi digunakan untuk melakukan kepentingan politik saja. Macam macam konstitusi • Menurut MC Strong • Konstitusi tertulis Aturan aturan pokok dan dasar negara bangunan negara dan tata negara demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara comtoh indonesia (UUD) • Konstitusi tidak tertulis • Berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat syarat konvensi adalah : a. Diakui dan digunakan berulang ulang dalam praktrik penyelenggaraan negara b. Tidak bertentangan dengan UUD c. Memperhatikan pelaksanaan UUD Macam macam konstitusi secara teoritis a. Konstitusi politik Berisi tentang norma norma dalam penyelenggaraan negara hubungan rakyat dengan pemerintah dan hubungan antar lembaga negara b. Konstitusi sosial Konstitusi yang membangun cita cita bangsa rumusan filosofi negara sistem sosial dan sistem ekonomi, sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu c. Macam macam konstitusi berdasarkan sifatnya • Fleksibel atau luwes Konstitusi atau UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan • Rigid atau kaku Konstitusi atau UUD sulit untuk diubah Selanjutnya >>

Komentar